26 Juni 2013

Pengajuan NUPTK Baru Online


Kemdikbud secara resmi menerbitkan Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri yang salah satu kegunaannya adalah untuk Pengajuan NUPTK Baru yang dilakukan secara Online. Pengajuan NUPTK Baru ini dimulai tanggal 24 Juni 2013 sampai September 2013. Layanan ini dikhususkan bagi PTK yang belum memiliki NUPTK atau yang sudah pernah mengajukan namun belum berhasil. Tahapan/mekanisme Pengajuan NUPTK Baru dilaksanakan dengan mengisi Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Setelah itu, PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat PTK mengajar.
Bagi yang ingin mendapatkan Formulir Pengajuan NUPTK Baru dapat di klik di bawah ini.

FORMULIR A05 atau FORMULIR-A05 (PTK di Sekolah)

FORMULIR A06
atau FORMULIR-A06 (Khusus Pengawas Sekolah)



Semoga bermanfaat...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar